UMP 2026, Antara Harapan Pekerja dan Kekhawatiran Pengusaha
Bacaweb.com – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, perdebatan soal besaran kenaikan UMP kembali mencuat. Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan UMP menjadi upaya menjaga daya beli Masyarakat.
Sementara kalangan pengusaha menilai kenaikan yang terlalu tinggi bisa membebani sektor industri yang belum pulih sepenuhnya. Yang akhirnya membuat pemberhentian hubungan kerja karena biaya yang sangat tinggi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan UMP 2026 masih dalam proses kajian. Proses kajian UMP 2026 ini, dilakukan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah.
Kehadiran tim kajian untuk memastikan, penetapan UMP 2026 mengacu kepada kehidupan yang layak bagi pekerja. Hal tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“UMP 2026 memang sedang berproses, sudah ada tim yang kita bentuk untuk kajian-kajian. Kita ingin UMP ini memperhatikan kehidupan yang layak kerja itu seperti apa. Tapi ini masih berproses,” kata Menaker dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menaker mengungkapkan, proses pembahasan UMP 2026 melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Mereka akan memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja




