Pemprov Jambi Dukung Pembangunan Pembangkit Listrik dari Sampah di Wilayah Jambi Raya
BacaWeb.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste-to-Energy di wilayah Jambi Raya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jambi Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (11/04/2026) malam.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan proyek tersebut, terutama dalam hal penyediaan lahan yang menjadi salah satu persyaratan utama pembangunan fasilitas PSEL.
Menurutnya, program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Penandatanganan kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi bersama sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jambi Raya, yakni Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, serta Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.Ia menjelaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik dari limbah perkotaan.
“Komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jambi sangat penting untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang mengatur pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di wilayah dengan timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proyek strategis ini direncanakan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah penandatanganan kerja sama, pemerintah pusat akan melanjutkan proses ke tahap lelang proyek, yang diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga tahun.
Sementara itu, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup beserta rombongan ke Provinsi Jambi. Ia menilai kehadiran pemerintah pusat menjadi bentuk sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di daerah.
Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat menyebabkan volume sampah di wilayah Jambi Raya terus meningkat setiap tahun.
Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kerusakan ekosistem.
“Selama ini pengelolaan sampah masih didominasi metode konvensional yang berfokus pada pengumpulan dan pembuangan akhir. Ke depan, diperlukan transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, serta memanfaatkan teknologi ramah lingkungan,” jelas Al Haris.
Ia berharap pembangunan fasilitas PSEL dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memberikan manfaat tambahan berupa energi listrik.
“Permasalahan sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali secara produktif. Dengan demikian, kita tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru dari pengelolaan sampah,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap pembangunan PSEL dapat segera direalisasikan sehingga mampu mengurangi volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung pemanfaatan energi alternatif di daerah.(*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.




