Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar: Sutikno Jadi Kajati Riau, Riono Pimpin Penuntutan Jampidsus
BacaWeb.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan promosi pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kinerja penegakan hukum di pusat maupun daerah. Salah satu pergeseran penting adalah ditunjuknya Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Sebelumnya, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung.
Posisi yang ditinggalkan Sutikno akan diisi oleh Riono Budisantoso, yang selama ini menjabat Kajati DIY. Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. “Mutasi ini merupakan penyegaran organisasi agar kinerja semakin optimal,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Selain dua posisi tersebut, jabatan Kajati DIY kini dipercayakan kepada I Gde Ngurah Sriada, yang sebelumnya menjabat Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Rotasi ini tidak hanya menyentuh pejabat pusat, tetapi juga dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Secara total, ada 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergeseran. Para pejabat baru ini diharapkan membawa semangat baru serta mampu memperkuat koordinasi penegakan hukum di masing-masing daerah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
Langkah rotasi ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan setiap wilayah dipimpin sosok yang berpengalaman dan memahami dinamika penegakan hukum. Dengan penempatan figur yang tepat, Kejagung ingin memastikan proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi berjalan efektif dan profesional.
Di sisi lain, promosi terhadap pejabat berprestasi juga menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung terus mendorong integritas dan akuntabilitas. Pergantian jabatan ini sekaligus menjadi momentum regenerasi kepemimpinan, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di tingkat daerah maupun nasional. (*)




