Estimasi Kenaikan Gaji Besar-Besaran ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

Bacaweb.com – Angin segar menerpa para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Presiden Prabowo Subianto resmi mengukuhkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang membawa kabar gembira soal kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini jadi sorotan utama, terutama untuk profesi krusial seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini jadi tulang punggung pelayanan publik nasional.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tegas poin 6 halaman 3 Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip 18 September 2025. Dokumen ini, yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025, jadi payung hukum bagi pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. “Ini tahap awal RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Dengan 83 prioritas utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat, kita akselerasikan pembangunan untuk kemajuan bangsa,” bunyi Lampiran I, dikutip 17 September 2025.

Kebijakan ini bagian dari komitmen pemerintah tingkatkan kesejahteraan ASN, yang terakhir naik 8 persen via PP Nomor 5 Tahun 2024 setelah mandek sejak 2019. Kini, kenaikan gaji direncanakan efektif mulai Oktober 2025, dengan pencairan November 2025 lewat skema rapel akumulasi dua bulan sekaligus.

Selain itu, pemerintah perkenalkan konsep total reward berbasis kinerja untuk gaji adil dan kompetitif. “Lewat manajemen penghargaan serta sistem kinerja ASN,” poin 2 halaman 70 Perpres 79/2025.

Jika terealisasi, nominal gaji pokok ASN berpotensi melambung. Berdasarkan estimasi dari berbagai sumber, persentase kenaikan bervariasi: 8 persen untuk Golongan I dan II, 10 persen untuk Golongan III, serta 12 persen untuk Golongan IV. Contohnya, gaji pokok Golongan IIIa saat ini Rp2.785.700 bakal jadi Rp3.008.556 setelah naik 8 persen. Sementara Golongan IVe tertinggi Rp6.373.200 melonjak 12 persen menjadi Rp7.137.984 per bulan. Bahkan, ada yang bisa tembus Rp7 juta, tergantung masa kerja dan tunjangan.

Euforia ini tentu wajar, tapi pemerintah masih hitung ulang anggaran. Dengan 4,7 juta ASN, belanja gaji tahunan Rp178,2 triliun. Kenaikan ini butuh tambahan Rp14,24 triliun, jadi total Rp192,44 triliun.

“Tambahan belasan triliun ini tantangan fiskal besar, tapi demi motivasi ASN.” Ia tekankan, keputusan final tergantung kondisi keuangan negara.

Kapan cairnya? Pemerintah pastikan rapel Oktober-November November nanti, asal ACC final. Ini bukan sekadar tambah kantong, tapi dorong kinerja birokrasi lebih optimal. Pantau terus, para ASN!