PN Makassar Bantah Klaim Eksekusi Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga oleh PT GMTD
Bacaweb.com, Makassar sabtu, 08/11/2025— Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah klaim PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) yang menyebut telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, pada Senin (3/11/2025) lalu.
Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan hukum apa pun yang dilakukan pengadilan terhadap objek lahan yang dimaksud, termasuk konstatering (pemeriksaan lapangan) maupun eksekusi.
“Kalau kita lihat pemberitaan yang beredar, dikatakan PT GMTD telah dilakukan eksekusi. Padahal, berdasarkan data yang ada di PN Makassar, terhadap lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla dengan empat sertifikat HGB, belum pernah dilakukan eksekusi,” ujar Wahyudi, Jumat (7/11/2025).
Ia menyebut, sampai saat ini PN Makassar belum menerima perintah atau melaksanakan kegiatan hukum apa pun di lapangan terkait sengketa tersebut.
“Belum ada kegiatan dari pengadilan, termasuk konstatering. Apalagi eksekusi. Itu intinya,” tegasnya.
Dengan demikian, PN Makassar menepis kabar bahwa pengosongan lahan tersebut telah dilakukan atas perintah pengadilan berdasarkan putusan yang disebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Belum Terima Surat dari Kementerian ATR/BPN
Wahyudi juga menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyebut telah mengirimkan surat ke PN Makassar terkait sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga.
Menurutnya, hingga Jumat pagi, pengadilan belum menerima surat resmi dari kementerian tersebut.
“Kami sudah cek terakhir sekitar pukul 10 pagi, surat dari Kementerian ATR/BPN belum ada yang masuk. Kami masih menunggu,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, bila surat tersebut telah diterima, pihak pengadilan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum melihat isi suratnya. Kalau sudah masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan pengadilan, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas lebih dari 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Perusahaan menyebut eksekusi itu dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang diklaim telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).




