Kejagung Menyita Aset 1 Bidang Tanah Milik Anak Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak

Bacaweb.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik Mohamad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya.

Kali ini, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana tindak pidana.

Aset di Kawasan Kebayoran Baru Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012-2023.

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang.

Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC.

Barang sitaan ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU yang terhubung dengan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Rangkaian Penyitaan Aset

Sejak penetapan tersangka, penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan MRC.

Pada awal Agustus 2025, Kejagung menyita lima mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut.

Lima kendaraan mewah yang disita dari pihak terafiliasi MRC meliputi satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yang nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak perbankan.

Diduga Upaya Hilangkan Jejak

Menurut Kapuspenkum, seluruh mobil mewah yang berhasil disita ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor polisi, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kepemilikan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memastikan kendaraan tersebut merupakan milik pihak terafiliasi MRC.

“Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” ujar Anang.

Kejagung menegaskan, upaya penyitaan aset ini merupakan bagian dari penelusuran dan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta anak usahanya yang terjadi sepanjang 2012 hingga 2023.***