Kronologi Driver Ojol Dianiaya Pria Mabuk di Bantul, dari Orderan sang Pacar hingga Kejar-kejaran
Bacaweb.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial IGS (27) terhadap driver ojek online (ojol) terjadi di kawasan Serut, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu, 15 Oktober 2025 malam.
Terkini, Polres Bantul telah menetapkan IGS sebagai tersangka karena diduga menganiaya driver ojol berinisial BF (35) yang kala itu hanya datang sesuai pesanan sang pacar.
Saat peristiwa itu, IGS diduga sedang mabuk dan merasa tersinggung setelah melihat sang pacar dijemput driver ojol.
Emosi yang tak terkendali membuatnya mengejar dan menyerang korban menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menyebut penganiayaan itu dipicu kecemburuan dan salah paham tersangka terhadap korban.
“Tersangka dalam keadaan mabuk sempat ingin mengantar pulang teman wanitanya, tetapi ditolak,” ujar Mirza saat konferensi pers di Polres Bantul, Jumat, 17 Oktober 2025.
“Teman wanitanya justru memesan ojek daring sendiri, dan hal itu memicu pertengkaran di antara mereka,” imbuhnya.
Lantas, apa saja fakta di balik kasus penganiayaan pria terhadap driver ojol di Bantul itu? Berikut ini ulasannya.
Kejadian bermula ketika IGS mendatangi rumah teman wanitanya dan berniat mengantarkan pulang.
Meski begitu, sang wanita menolak dan memilih memesan ojek online. Saat pengemudi datang, suasana memanas. IGS merasa dilecehkan dan meminta Budi membatalkan pesanan.
“Saya cuma minta tolong untuk kembali dan sudah dicancel,” ujar IGS di hadapan penyidik Polres Bantul, dalam kesempatan yang sama.
Kala itu, diketahui korban menegaskan dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai driver ojol.
“Tidak mengurus kamu, saya hanya jalankan tugas,” ungkap Mirza mencontohkan respons korban saat kejadian.
Polisi menuturkan, ucapan itu membuat IGS tersulut emosi. Dalam keadaan mabuk, ia masuk ke rumah, mengambil celurit, lalu mengejar korban yang sudah beranjak pergi.
Di kawasan Jopaitan, Palbapang, IGS menghadang laju motor Budi. Tanpa banyak bicara, ia mengayunkan celurit ke arah kepala korban.
“Serangan itu mengenai helm korban. Setelah itu tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kosong hingga menyebabkan memar,” ungkap Mirza.
Saat itu, warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
IGS akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyesal karena tidak mampu mengendalikan diri.
“Saya tersinggung perkataan, sekarang saya menyesal,” sesal tersangka di hadapan petugas.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan IGS sebagai tersangka penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan barang bukti berupa celurit juga sudah diamankan,” ujar Mirza.
Di sisi lain, polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang dilakukan karena emosi dan




