Ammar Zoni Diangkut ke Nusakambangan, Jadi Tahan Berisiko Tinggi hingga Diawasi Super Maximum Security
Bacaweb.com – Mantan pesinetron Ammar Zoni kini menghadapi babak baru dalam proses hukum kasus narkobanya.
Ammar Zoni yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terpergok mengedarkan narkoba di dalam sel melalui aplikasi Zangi.
Kini, Ammar dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Tak sendirian, proses pemindahan Ammar juga dilakukan bersama 5 tahanan lainnya.
Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), total ada 6 tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutkan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis keterangan Ditjenpas di akun Instagram resminya pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Proses pemindahan tersebut dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat oleh petugas Pengamanan Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Selain itu, juga dibantu oleh anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan jajaran Pemasyarakatan DKJ di mana seluruh proses dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pindah ke Nusakambangan untuk Mengubah Perilaku
Pemindahan Ammar bersama tahanan lain ke Nusakambangan juga dimaksudkan agar mengubah perilaku.
“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” paparnya.
Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar pertama kali ditangkap Polisi oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang saat itu melakukan penggeledahan di rumahnya, Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017.
Penangkapan itu mengamankan barang bukti ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering.
Menjalani rehabilitasi selama setahun tak membuat Ammar berhenti karena pada Maret 2023, ia kembali dibawa Polisi karena kasus yang sama.
Kemudian pada tahun yang sama, yakni Desember 2023 terulang lagi dengan ditangkap Polisi setelah sebelumnya bebas pada Oktober 2023.
Sementara untuk kasus pengedaran narkoba di rutan, mantan suami artis Irish Bella ini terbukti mengedarkan sabu dan sinte atau tembakau sintetis.
Sabu dan Sinte tersebut didapatkan oleh Ammar oleh seseorang bernama Andre yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.
Kasus Ammar ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sejak 8 Oktober 2025 lalu.
Dalam kasus ini, selain Ammar, ada 5 tersangka lain yang ikut terlibat, yakni inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.




