Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung
BacaWeb.com, Jambi – Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan tanah pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2019–2023.
Tersangka baru tersebut berinisial LK, yang diketahui berperan sebagai reviewer pada salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penetapan sekaligus penahanan LK dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta barang bukti lainnya.
LK kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. Kejati Jambi menyebut tersangka ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa menduga terdapat persoalan dalam proses penilaian ganti kerugian tanah. LK diduga tidak menjalankan penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018, termasuk dalam penggunaan data harga tanah sebagai dasar perhitungan.
Penyidik juga menduga terdapat penggunaan tanda tangan penanggung jawab KJPP pada laporan hasil penilaian. Selain itu, laporan penilaian tersebut disebut tidak dimasukkan ke sistem pelaporan Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Laporan hasil penilaian yang dipersoalkan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses pembayaran ganti kerugian atas tanah yang diperlukan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, perkara pengadaan tanah tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,92 miliar.
Sementara itu, kerugian yang dikaitkan dengan perbuatan bersama LK dan tersangka lainnya, yakni AS dan DS, disebut mencapai sekitar Rp11,64 miliar.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tersangka lain. Pada April 2026, Kejati Jambi menetapkan AS dan MD dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Dalam perkembangan penyidikan saat itu, jaksa menemukan persoalan pada daftar nominatif tanah yang digunakan dalam proses pengadaan.
Akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung sendiri merupakan proyek strategis yang direncanakan memiliki panjang sekitar 80 kilometer dan melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejati Jambi memastikan proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik akan terus mendalami rangkaian perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Catatan: Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.




