Saking Jumbonya Kerugian Negara di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Prabowo Sampai Salah Sebut Angka Triliun Jadi Miliar

Bacaweb.com – Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang pengganti kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Di hadapan jaksa dan pejabat negara, Prabowo sempat salah sebut angka saat menyampaikan jumlah uang pengganti yang mencapai Rp13,25 triliun, menandai besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

“Hari ini kita bisa hadir di Kejaksaan Agung untuk menghadiri suatu acara walaupun simbolis tapi acara penting, yaitu penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar 13 miliar, eh triliun, sori, sori, nggak kita bayangkan uang seperti itu,” ucap Prabowo.

Di sisi lain, Presiden RI mengapresiasi kerja keras Kejagung yang berhasil mengusut tuntas kasus korupsi bahan baku minyak goreng yang terjadi sejak 2021.

Prabowo menilai pengembalian uang triliunan rupiah ini menjadi bukti konkret upaya negara menegakkan keadilan dan memulihkan keuangan publik.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki 8.000 lebih sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan masih ada sisa uang pengganti Rp4,4 triliun yang belum disetorkan oleh dua korporasi besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun karena yang Rp4,4 triliun diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau,” ujar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Sisa Uang Pengganti Masih Ditagih Kejagung

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung memberi waktu kepada dua perusahaan tersebut untuk menuntaskan pembayaran.

Kendati demikian, penundaan itu disertai syarat agar aset kebun sawit mereka menjadi jaminan.

“Kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit kepada kami untuk yang Rp4,4 triliun,” kata Burhanuddin.

Terkait uang pengganti itu, Burhanuddin juga memperingatkan kedua korporasi agar tidak memperlambat proses pelunasan.

“Kami tidak mau berkepanjangan sehingga kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar Group dengan total Rp13,25 triliun. Uang tersebut berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CPO

Kasus ini bermula pada periode 2021 hingga 2022, saat izin ekspor minyak sawit diberikan secara melanggar ketentuan.

Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejagung menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka pada Juni 2023, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Permata Hijau Group.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dihukum membayar uang pengganti Rp11,8 triliun, PT Musim Mas Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan Permata Hijau) Rp937,5 miliar.

Selain itu, putusan bebas sempat dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2025 sebelum akhirnya Kejagung menemukan adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang memengaruhi putusan tersebut.

Dugaan Suap di Balik Vonis Bebas

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap ada pemufakatan antara pengacara korporasi dan sejumlah hakim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan uang suap sebesar Rp60 miliar dibagikan kepada tiga hakim untuk memuluskan vonis bebas.

“Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, oleh Agam Syarif Baharuddin dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi kepada tiga orang hakim,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, pada 14 April 2025 lalu.

Empat orang kini telah ditahan, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta serta dua pengacara yang menjadi perantara suap.

Hingga kini, Kejagung memastikan kasus ini belum berakhir dan akan terus menindak siapa pun yang terlibat.***