Polemik Zona Merah Pertamina, ISMEI Desak DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus
BacaWeb.com, Jambi – Pada Senin tanggal 25 November 2025, puluhan massa dari Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi menggelar aksi demonstrasi di kantor Pertamina EP Asset 1 Field Jambi dan di kantor Walikota Jambi.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut dicabutnya status “Zona Merah” yang faktanya sangat merugikan masyarakat. Gelombang protes muncul setelah hasil overlay peta aset Pertamina memperlihatkan adanya tumpang tindih kepemilikan.
Berdasarkan data yang dari pemaparan oleh Walikota Jambi pada tanggal 24 November di kediaman beliau, sekitar lebih kurang 5.506 bidang tanah yang sertifikatnya diterbitkan diatas lahan eks Pertamina yang kini masuk kategori Aset Milik Negara (AMN). Bidang tanah tersebut tersebar di tujuh kelurahan di kota Jambi.
Dampak dari persoalan ini membuat sertifikat kepemilikan warga dibekukan sepihak sehingga tidak dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif maupun ekonomi, dikarenakan adanya tumpang tindih status hukum dari tanah warga yang terdampak zona merah tersebut.
Adji Permana, Badan Pimpinan PP ISMEI (Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia), menilai bahwa “DPRD Kota Jambi harus segera membentuk Pansus sebagai wujud keberpihakan terhadap rakyat sekaligus langkah konkret dalam menyelesaikan polemik ‘Zona Merah’ Pertamina. Mengingat konsekuensi sosial dan ekonomi dari masalah ini sangat besar merugikan warga kota Jambi.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa “Sebagai wakil rakyat yang memegang amanah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat, DPRD seharusnya lebih serius dan fokus menangani persoalan ini.
Dampaknya luar biasa, banyak warga masyarakat tidak dapat tidur dengan tenang karena terus dibayangi kekhawatiran akan kemungkinan diusir dari rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun,” ungkap Adji Permana mengakhiri.(*)




