Pintu Ekspor Udang ke AS Kembali Terbuka, KKP Siapkan Skema Sertifikasi Bebas Cesium-137

Bacaweb.com – Nasib giat ekspor udang beku ke Amerika Serikat pasca penemuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) sudah mendapat titik terang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) kembali dimulai, namun kini harus dengan syarat sertifikasi bebas Cs-137.

Ekspor udang bersertifikasi ke AS sendiri sudah dimulai pada per 31 Oktober 2025 melalui terminal kontainer Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Persiapan Skema Sertifikasi untuk Ekspor yang Aman

Untuk keamanan udang yang akan diekspor, KKP melalui Badan Mutu juga telah menyiapkan skema dan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137.

Sertifikasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan Import Alert #99-52.

“Hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tentunya mendorong kegiatan ekspor udang yang sehat, bermutu serta aman dikonsumsi untuk keberterimaan di negara tujuan,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini, dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 3 November 2025.

Proses Sertifikasi Dilakukan oleh KKP

Atas penunjukkan dari FDA AS, KKP akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan atau Certifying Entity (CE) untuk mengeluarkan sertifikat bebas Cs-137.

Sedangkan untuk proses sertifikasi akan dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Udang yang akan diekspor nantinya akan menjalani proses scanning dan testing di wilayah Jawa dan Lampung sebagai titik kritis produksi udang Indonesia.

Dengan sertifikasi yang dimiliki untuk menjamin mutu udang dan sistem keamanan Indonesia.

“31 Oktober 2025 adalah tanggal entry into effect aturan Import Alert 99-52 di AS dan juga merupakan ekspor perdana udang Indonesia bebas Cs-137, kita ingin tunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan mutu level internasional,” imbuh Ishartini.

Setelah ekspor perdana pada Jumat, 31 Oktober 2025, pengiriman udang selanjutnya dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 dengan tujuan Miami dan Jacksonville, AS.

Aturan Impor AS untuk Udang Indonesia Tidak Masuk ke Daftar Red List

Sebelumnya, Ishartini menegaskan bahwa aturan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan.

“Hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (perusahaan perikanan) udang berlokasi di Jawa dan Lampung yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137,” ucap Ishartini pada 10 Oktober 2025 lalu.

“Ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa,” tegasnya kala itu.

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137

Laporan adanya pencemaran Cs-137 berasal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan bahwa udang beku dari Indonesia yang dikirim oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS Food).

FDA lalu memberi peringatan kepada warga Amerika yang telah membeli produk yang dijual di ritel Walmart tersebut untuk membuang dan tak menyajikannya.

Laporan dugaan pencemaran radioaktif tersebut diterima dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat dari 4 pelabuhan di Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sempat menyebut bahwa Indonesia adalah korban terkait dugaan udang yang terpapar zat radioaktif Cs-137.

Menko yang akrab dipanggil Zulhas itu mengungkapkan bahwa ada kontainer dari Filipina yang terdeteksi Cs-137.

Menurut Zulhas, ada 14 kontainer yang akan dikirim balik ke Filipina terkait dugaan udang yang terpapar zat tersebut.

“Kita ini Indonesia sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer ini yang di Pelabuhan Priok segera kita re-ekspor, yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137,” kata Zulhas di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 lalu.

Pemerintah kemudian melakukan penyelidikan hingga kini naik status menjadi penyidikan terkait paparan radioaktif.

Penyidikan oleh pihak berwajib, mengungkapkan bahwa tim gabungan yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini menemukan dugaan adanya pelanggaran pada pengelolaan limbah di Cikande.

“Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada awak media di Cikande, Banten, pada Senin, 13 Oktober 2025.