Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 22 Desember 2025

Bacaweb.com, Jambi — Ada kabar baik buat warga Jambi: Pemerintah Provinsi Jambi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan pajak kendaraan.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Paslah, program ini berlaku untuk semua wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi. Dia menjelaskan beberapa keringanan yang diberikan dalam program ini:

Diskon pokok pajak: untuk kendaraan roda dua mendapat potongan 5 %, sedangkan untuk roda empat sebesar 2,5 %, apabila membayar sebelum jatuh tempo.

Penghapusan denda administratif: denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 hingga 15 tahun, pemilik cukup membayar dua tahun terakhir saja.

Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pendaftaran pajak kendaraan, BBNKB II, dan kendaraan dari hasil lelang/rampasan negara.

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, bukti pembelian (khusus BBNKB II), serta cek fisik kendaraan (juga untuk BBNKB II).

Roni mengimbau masyarakat supaya segera datang ke kantor Samsat di kabupaten atau kota masing-masing dan menggunakan kesempatan ini sejak awal — agar tidak menumpuk menjelang akhir program.

Dari sisi Pemerintah Provinsi, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris. Menurut laporan, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu langkah yang diambil Pemprov Jambi untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Gubernur Al Haris sendiri dalam beberapa komunikasi publik mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar tidak melewatkan kesempatan ini.

Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap pajak kendaraan yang tertunda bisa segera diselesaikan dan pendapatan daerah tetap terjaga untuk kebutuhan pembangunan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *