Pembangunan Tahap II IKN: Badan Otorita Ungkap Ada 3 Skema Pembiayaan dan Kerahkan 20 Ribu Pekerja
Bacaweb.com – Ibu Kota Negara (IKN) akan segera memulai tahapan kedua dengan membangun kawasan legislatif dan yudikatif.
Penandatanganan kontrak lelang pembangunan tahap dua IKN ini dijadwalkan berlangsung sejak akhir Oktober hingga November 2025.
Badan Otorita IKN pun merinci anggaran yang diperlukan hingga rencana proses pembangunan untuk kawasan penting pelengkap trias politica itu.
Anggaran Tahap II IKN dari 3 Skema Pembiayaan
Untuk menyokong pembangunan tahap dua ini, IKN akan menerima pembiayaan dari 3 skema yang berbeda.
Dari dana APBN, akan digelontorkan anggaran Rp48,8 triliun dalam jangka waktu 2025 hingga 2028.
Kemudian, ada skema dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan estimasi nilai Rp158,72 triliun per Oktober 2025.
Sumber anggaran ketiga dari skema Investasi Swasta Murni di mana estimasi anggaran yang diterima adalah Rp66,3 triliun per Oktober 2025.
3 skema pembiayaan itu juga sempat diumumkan ketika pertemuan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Oktober 2025.
Pembangunan Tahap II Diprediksi Selesai dalam 25 Bulan
Kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektar dengan anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027) yang mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.
Sementara kompleks yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp3,1 triliun akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Proses pembangunan kedua kompleks diperkirakan memakan waktu 25 bulan yang dimulai pada November 2025.
Untuk proses pembangunannya, Basuki menjanjikan akan dilakukan lebih cepat dengan mengerahkan sekitar 20 ribu pekerja.
“Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif,” ujar Basuki dikutip dari keterangannya dalam agenda Media Gathering di kantor Otorita IKN pada Minggu, 2 November 2025.
“Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). ada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” sambungnya.
Pastikan Air Baku Aman untuk Kawasan IKN
Pihak Otorita IKN juga mengklaim bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke IKN melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800 – 900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter per detik.
Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter pe detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter per detik dialirkan ke Balikpapan.
Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter per detik serta memastikan air yang mengalir di IKN merupakan air yang dapat diminum.
Pengamat Soroti IKN yang Awalnya Bukan dari APBN, Mirip Proyek Whoosh
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, baru-baru ini menyebut bahwa proyek pembangunan IKN juga sama dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Kedua proyek tersebut awalnya dibuat tanpa dana APBN, melainkan dana dari investor.
“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony.
“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.
Persiapan IKN untuk Ibu Kota Politik
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 lalu, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.




