OJK: Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp7 Triliun, Indonesia Tertinggi di Dunia

Bacaweb.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor jasa keuangan mencapai Rp7 triliun.

Angka tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak pusat layanan itu dibentuk pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya terus memperkuat langkah pemberantasan praktik penipuan di sektor keuangan yang kian marak, khususnya di ranah digital.

“Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun. Nah ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat,” ujar Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Ratusan Ribu Laporan Penipuan Masuk ke OJK

Sejak dibentuknya Anti-Scam Center bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024, OJK mencatat sudah hampir 300 ribu laporan terkait penipuan jasa keuangan.

Dari jumlah tersebut, transaksi jual-beli daring menjadi modus yang paling banyak digunakan pelaku.

“Dengan harga yang jauh lebih murah, biasanya korban tertarik. Mungkin awalnya barang diterima, tapi setelah setor jumlah besar, barang tidak datang dan uang tidak bisa dikembalikan,” jelas Kiki.

Sepanjang November 2024 hingga 15 Oktober 2025, penipuan belanja online mencapai 53.928 kasus dengan total kerugian Rp988 miliar.

Disusul penipuan mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 31.298 kasus dengan nilai kerugian Rp1,31 triliun, serta penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus dengan kerugian Rp1,09 triliun.

Indonesia Catat Laporan Scam Digital Tertinggi di Dunia

Indonesia mencatat jumlah laporan penipuan keuangan digital tertinggi di dunia, dengan 274.722 laporan sepanjang November 2024-September 2025, atau rata-rata 874 laporan per hari.

Angka ini jauh di atas Malaysia (253.553 laporan) dan Kanada (138.197 laporan). Sementara Singapura dan Hong Kong masing-masing melaporkan 51.501 dan 65.240 kasus.

Sebagai perbandingan, Hong Kong mencatat kerugian Rp27,01 triliun dengan dana yang diblokir Rp4,84 triliun, sedangkan Malaysia melaporkan kerugian Rp2,65 triliun dengan dana diblokir Rp325 miliar.

Pemanfaatan AI Jadi Modus Baru Penipuan

Kiki juga menyoroti peningkatan modus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pelaku menggunakan AI untuk meniru wajah atau suara seseorang agar korban percaya bahwa mereka berinteraksi dengan kerabat atau orang dekat.

“Pelaku biasanya berpura-pura menjadi seseorang yang dikenal korban. Ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana yang asli dan palsu,” pungkasnya.***