MK Batalkan Aturan Kewajiban Iuran Tapera, Pemerintah Perlu Lakukan Perbaikan Regulasi

Bacaweb.com, Jakarta — Polemik panjang mengenai kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/9/2025) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, dan memutuskan bahwa kepesertaan Tapera tidak lagi bersifat wajib bagi pekerja.

Putusan MK ini menjadi kemenangan signifikan bagi serikat pekerja dan sejumlah individu yang mengajukan gugatan, menyoroti unsur pemaksaan dalam program yang sedianya bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah.

Pasal ‘Jantung’ Tapera Dibatalkan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera —yang merupakan “pasal jantung” dari keseluruhan norma— bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Hakim MK menilai bahwa penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program ini menimbulkan persoalan ketika diikuti dengan unsur ‘kewajiban’ dan sanksi.
“Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar salah satu Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum. MK menekankan bahwa tabungan pada hakikatnya harus didasarkan pada kehendak bebas dan kesukarelaan, bukan paksaan. Tapera juga dinilai bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pekerja Kini Bebas Menentukan
Dengan dikabulkannya uji materi ini, pekerja di Indonesia kini tidak lagi wajib dipotong gajinya untuk iuran Tapera sebesar 3% per bulan. Keputusan ini secara efektif membatalkan unsur pemaksaan dalam kepesertaan Tapera, yang sebelumnya menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama serikat buruh dan pekerja swasta.

Para penggugat, yang terdiri dari berbagai serikat pekerja hingga karyawan swasta, sebelumnya berdalih bahwa kewajiban iuran ini menambah beban finansial di tengah kenaikan biaya hidup, tanpa jaminan kepastian memperoleh hunian.

MK Beri Tenggat Waktu Dua Tahun untuk Tata Ulang

Meskipun menyatakan Pasal 7 ayat (1) inkonstitusional, MK tidak serta-merta mencabut seluruh UU Tapera. MK menyatakan bahwa UU Tapera tetap berlaku namun harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Penataan ulang ini harus selaras dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini memberikan waktu bagi Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU tersebut agar sesuai dengan prinsip konstitusi, khususnya terkait sifat kepesertaan yang harusnya bersifat sukarela, bukan wajib.

Keputusan ini kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan Kementerian terkait, untuk segera merumuskan ulang skema program perumahan rakyat agar tetap dapat berjalan tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara. BP Tapera sendiri menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait menindaklanjuti putusan tersebut. (*)