Menelisik Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan KUR bagi Jutaan UMKM
Bacaweb.com – Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mengemuka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar pembiayaan.
Terkini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Mahendra menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM yang telah dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, namun masih perlu diefektifkan di lapangan.
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra di Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025.
Dorongan untuk Perpanjangan Kebijakan
Mahendra menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang sudah berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.
Kredit Macet Capai Rp15 Triliun
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyebut total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama.
“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM,” ujar Maman di kantornya, Jumat 18 Juli 2025.
“Mereka ini yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun lalu. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang telah dijalankan sejak November 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kendati demikian, masa berlaku kebijakan tersebut hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025.
Dalam periode tersebut, pemerintah baru berhasil menghapus piutang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM.
Langkah Lanjutan Melalui Mekanisme Hapus Tagih
Untuk menuntaskan sisa tunggakan bagi sekitar satu juta pelaku usaha lainnya, pemerintah kini menyiapkan mekanisme lanjutan melalui hapus tagih.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali mengakses pembiayaan dan memperkuat permodalan usahanya.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.
Namun, para pengamat mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau persepsi bahwa utang dapat diabaikan tanpa tanggung jawab.
Transparansi dalam pelaksanaan hapus tagih menjadi kunci agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***




