Masa Depan Kementerian BUMN: Tidak Dilebur, Tapi Berubah Jadi Badan

Bacaweb.com — Perkembangan baru muncul terkait nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa kementerian ini tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), melainkan akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Perubahan Status dan Regulasi Baru

Transformasi ini merupakan bagian dari proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Menurut Dasco, usulan untuk mengubah status kementerian menjadi badan muncul dari masukan publik dan berbagai pertimbangan, termasuk mengakomodasi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah penyesuaian kembali mengenai status pejabat BUMN yang sempat menjadi polemik karena dianggap bukan penyelenggara negara. Hal ini akan dikembalikan ke aturan awal.

Seiring berjalannya waktu, fungsi utama Kementerian BUMN telah bergeser. Setelah Danantara mengambil alih sebagian besar fungsi operasional BUMN, peran kementerian kini lebih berfokus sebagai regulator pemegang saham seri A. Dasco menargetkan revisi UU ini dapat rampung sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.

Tanggapan dari Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga sempat menyinggung isu ini. Ia menyebut bahwa peleburan atau perubahan status Kementerian BUMN masih dalam pembahasan. Prasetyo menjelaskan bahwa fungsi Kementerian BUMN saat ini memang lebih bersifat regulasi, sementara fungsi operasionalnya telah diambil alih oleh Danantara.

Meski demikian, Prasetyo meminta publik untuk bersabar menunggu hasil final dari pembahasan tersebut, yang menurutnya masih terus berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *