Langkah Purbaya Urusi Tarif Cukai Rokok, Mulai Kepastian Tak Ada Kenaikan di 2026 hingga Pantau IHT
Bacaweb.com – Persoalan rokok tengah jadi perhatian serius Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya menyoroti tarif cukai rokok di Indonesia yang tinggi hingga banyaknya produsen dan supplier rokok ilegal.
Regulasi pun tengah digodok Menkeu dan pihak-pihak terkait untuk melindungi pasar rokok, termasuk dengan rencana sentralisasi industri tembakau.
Sementara mengenai tarif cukai, Purbaya memastikan tidak ada perubahan dari sebelumnya.
Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok di tahun 2026 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan usai Purbaya bertemu dengan perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat, 26 September 2025.
Perwakilan yang hadir kata Purbaya di antaranya adalah Djarum, Gudang Garam, Wismilak, dan lainnya.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ucap Menkeu Purbaya.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.
Bakal Aktifkan Sentralisasi Kawasan Industri Hasil Tembakau
Menkeu Purbaya juga membeberkan tentang rencana sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT) yang akan menyediakan mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai.
Konsepnya adalah sentralisasi dan one stop service yang kini sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah dan Parepare, Sulawesi Selatan.
“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, kita tidak hanya membela perusahan besar, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem, tentunya bayar cukai,” paparnya.
Sentralisasi itu juga jadi upaya untuk membersihkan sebaran rokok ilegal di pasar lokal.
“Barang (rokok) ilegal dari luar tapi banyak juga dari dalam negeri, dari produk yang nggak bayar pajak. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka,” imbuhnya.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Masukan untuk Buat Regulasi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha rokok, Purbaya mengungkapkan menerima masukan sebagai pertimbangan untuk membuat aturan terkait.
“Yang akan kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu, secara tidak fair gitu,” tuturnya.
Mengenai kelancaran aktivitas sentralisasi IHT, Purbaya mengatakan akan dievaluasi lagi.
“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Kalau laporan kertas bagus-bagus terus, gimana sih? Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” sambungnya.
Marketplace Dipanggil untuk Batasi Peredaran Rokok Ilegal
Sebelumnya, Purbaya sudah memanggil platform e-commerce dan diimbau agar tidak menjual barang ilegal.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,” kata Purbaya.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihak marketplace menginginkan ‘pembersihan’ itu dilakukan per 1 Oktober, namun dirinya meminta untuk dipercepat.
Ia juga memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran aturan impor.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” jelasnya.
Penyisiran ke Warung Kecil
Tak hanya marketplace, warung kecil juga menjadi target Purbaya untuk membersihkan peredaran rokok ilegal.
“Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per toples murah, kita akan cek,” ucapnya saat itu.
“Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,” tandasnya.




