Kayu Bawaan Banjir di Sumatra Bisa Dimanfaatkan Warga, JK Ingatkan Tetap Ikuti Aturan
BacaWeb.com – Jakarta, Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Sumatra dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, selama penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, yang menilai kayu hanyut akibat bencana memiliki nilai guna bagi warga terdampak.
Jusuf Kalla mengatakan, kayu yang terseret banjir tidak seharusnya dibiarkan menumpuk atau terbuang percuma apabila kondisinya masih layak digunakan. Menurutnya, material tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pascabencana, terutama untuk perbaikan rumah, fasilitas umum, maupun keperluan darurat lainnya.
Meski demikian, JK menekankan pemanfaatan kayu harus berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan mengikuti aturan kehutanan. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tidak membuka celah bagi praktik pengambilan kayu ilegal dengan dalih bencana alam.
Pemerintah pusat sendiri telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak banjir agar mengatur pemanfaatan kayu bawaan banjir secara tertib dan transparan. Pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan ini. Dengan pengawasan yang jelas, pemanfaatan kayu diharapkan benar-benar membantu warga terdampak tanpa merusak tata kelola lingkungan.
Pemanfaatan kayu bawaan banjir ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana di Sumatra, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak banjir dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.(*)





