Kasus Keracunan MBG Makin Marak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Bacaweb.com – Beberapa waktu terakhir pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam dari publik.

Pasalnya, salah satu program prioritas dari pemerintah Kabinet Merah Putih ini memunculkan banyak kasus keracunan di sejumlah daerah.

Penerima manfaat yang menjadi korban keracunan MBG ini pun bisa menyentuh angka ratusan bahkan lebih dari seribu dalam sekali kasus keracunan seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat hingga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Belum selesai dengan polemik menu MBG yang beberapa kali dianggap tak layang hingga kasus keracunan yang muncul, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Kemendagri Tunjuk Pemerintah Daerah Tangani Kasus Keracunan MBG

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) punya peran dalam penanganan keracunan MBG.

Ia bahkan menyebut tanggung jawab pertama jika kasus itu muncul ada di tangan pemda.

“Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat seperti pemda,” ucap Mendagri Tito.

Alasannya tak lain karena pemda memiliki akses untuk menangani kasus keracunan jika terjadi, seperti akses ke tenaga medis dan rumah sakit.

“Pemda punya rumah sakit, punya ambulans, kemudian punya tenaga kesehatan, sistem emergency. Jadi, respons awal harus dilakukan otoritas daerah,” imbuhnya.

Badan Kepala Gizi (BGN) menurut Tito juga telah memiliki perwakilan di tiap daerah dengan membentuk satuan tugas (satgas) daerah.

“Prinsip utamanya, daerah itu hanya ingin membantu, tapi pengambil keputusannya tetap dari BGN. Ada 62 daerah-daerah 3T yang BGN akan bekerja sama pemda, kami fasilitasi dan untuk daerah-daerah lain, yang di luar daerah-daerah terpencil, sebetulnya juga sudah dibuat satgas-satgas yang tugasnya membantu BGN,” paparnya.

BGN: SOP yang Tidak Dijalankan Mitra dan SPPG

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyatakan bahwa penyebab keracunan yang terjadi karena ada SOP yang tidak dijalankan dengan baik.

“Kejadian belakangan ini, 80 persen karena SOP kita yang tidak dipatuhi baik oleh mitra maupun tim kami sendiri dari dalam, yaitu SPPG, di mana ada kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” ujar Nanik dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat, 26 September 2025.

“Tetapi kesalahan tidak bisa menimpakan kepada mereka, kesalahan terbesar ada pada kami, berarti kami masih jurang pengawasannya. Jadi, ya sudah lah pokoknya kami mengaku salah atas apa yang terjadi soal insiden keamanan pangan ini,” tambahnya.

Nanik juga menyatakan BGN juga akan bertanggung jawab soal biaya perawatan korban keracunan makanan MBG.

“Dari hati saya terdalam, saya mohon maaf atas nama BGN, atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf,” tegasnya.

“Niat kami, nawaitu kami, nawaitu Presiden adalah ingin membantu anak-anak terpenuhi gizinya agar menjadi generasi emas,” imbuhnya.

Kasus Keracunan dan Alergi yang Tumpang Tindih

Dalam kesempatan lain, Nanik sempat menegaskan bahwa meski makanan tergolong kearifan lokal jika menjadi penyebab keracunan tidak akan digunakan lagi.

“Saya tegaskan kalau ada makanan yang terbukti diidentifikasi membuat keracunan, kita nggak pakai di wilayah itu sekalipun akhirnya banyak,” ujarnya.

Nanik menyinggung tentang bawhwa keracunan dan alergi adalah dua penyebab yang mungkin dialami penerima manfaat MBG.

“Alergi dan keracunan ini tumpang tindih. Tidak semua hal itu dugaan keracunan, tapi ada hal karena alergi, misalnya udang bahkan alergi mayonaise,” terangnya.

Mengenai permasalahan alergi, menurut Nanik sudah diantisipasi oleh BGN dengan melakukan pendataan alergi kepada para siswa calon penerima manfaat.

“Ada catatannya, tapi ternyata mungkin ada sekolah-sekolah yang terlewat,” imbuhnya.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh BGN, kata Nanik menunjukkan tak semua kasus karena keracunan tetapi juga karena alergi.