Jambi Ikut Terdampak Kebijakan Pemangkasan TKD, Menteri Keuangan Minta Daerah Perbaiki Pengelolaan Anggaran

BacaWeb.com, Jambi — Kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 akan berdampak ke seluruh provinsi, termasuk Jambi. Langkah ini diambil karena pemerintah menilai masih banyak daerah yang belum mampu mengelola anggaran secara efektif, sehingga dana transfer dari pusat sering kali tidak terserap dengan baik dan justru mengendap di rekening pemerintah daerah.

Provinsi Jambi termasuk daerah yang selama beberapa tahun terakhir tingkat serapan anggarannya kerap menjadi sorotan, terutama pada triwulan pertama dan kedua setiap tahun anggaran. Dana transfer dari pusat yang seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik sering kali baru terserap menjelang akhir tahun. Pola ini membuat pelaksanaan program menjadi tidak maksimal dan menimbulkan sisa anggaran yang cukup besar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan pemangkasan ini bukan bentuk hukuman, melainkan dorongan agar pemerintah daerah memperbaiki kualitas belanja dan tata kelola keuangan. Ia menekankan pentingnya belanja yang produktif dan tepat waktu agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat. “Beresin dulu belanjanya. Kalau mereka bisa memperbaiki kualitas belanja dan menunjukkan hasilnya, saya siap bantu yakinkan pimpinan untuk menaikkan lagi anggaran TKD,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi kembali terhadap alokasi TKD pada pertengahan tahun anggaran 2026, tergantung kondisi keuangan negara dan kinerja daerah dalam mengelola anggaran. “Saya akan lihat keadaan uang saya seperti apa nanti memasuki pertengahan triwulan II tahun 2026. Kalau naik semua, kita bagi,” katanya. Ia menyebut revisi kebijakan sangat mungkin dilakukan jika daerah menunjukkan perbaikan nyata dalam penyerapan dan pengelolaan anggaran.

Sejumlah kepala daerah melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan ini. Mereka khawatir pemangkasan dana akan mempengaruhi program pembangunan yang sudah direncanakan. Namun Purbaya menilai hal itu sebagai respons yang wajar, karena setiap kepala daerah tentu ingin memperoleh alokasi dana yang lebih besar. “Kalau dia mah minta semuanya ditanggung saya, itu permintaan normal, tapi kan kita hitung kemampuan APBN saya seperti apa. Kalau diminta sekarang, ya pasti saya nggak bisa,” ujarnya.

Pemerintah pusat menyoroti kebiasaan sejumlah daerah yang membiarkan dana transfer mengendap terlalu lama di rekening daerah, yang menunjukkan lemahnya perencanaan dan rendahnya efektivitas penyerapan anggaran. Fenomena ini juga terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Jambi, di mana penyerapan anggaran belanja sering kali menumpuk di akhir tahun, sehingga kualitas pembangunan tidak maksimal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong seluruh daerah, termasuk Jambi, agar memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan kecepatan realisasi anggaran, dan mengoptimalkan belanja publik. Daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik akan berpeluang mendapatkan tambahan alokasi dana di tahap evaluasi selanjutnya. Sebaliknya, daerah dengan kinerja stagnan atau penyerapan rendah akan tetap mengalami penyesuaian.

Purbaya menegaskan bahwa setiap rupiah dana transfer harus benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya mengendap di perbankan daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi daerah untuk berbenah, mempercepat realisasi anggaran, dan memperkuat kemandirian fiskal agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat. (*)