Fakta di Balik Penangkapan Sulaiman Daud: dari Temuan Ganja 355 kilogram hingga Hukuman Seumur Hidup
Bacaweb.com – Sebagian publik di Tanah Air tengah dihebohkan dengan penangkapan terpidana kasus 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud di Provinsi Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengungkapkan Sulaiman ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
“Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015,” kata Husairi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Hal yang tak luput dari perhatian publik, yakni Sulaiman menjadi pelaku tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Lantas, bagaimana sebenarnya putusan pengadilan yang menjerat Sulaiman dalam kasus narkoba tersebut?
Terbukti Terima Ganja 355 kilogram
Penetapan vonis terhadap Sulaiman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Husairi menuturkan, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” terangnya.
“Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Husairi.
Berkaca dari hal itu, kini tak hanya Sulaiman yang menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, terdapat sederet nama terpidana kasus narkotika yang sempat disebut-sebut sebagai otak di balik penyelundupan narkotika di Indonesia. Berikut ini di antaranya:
1. Dewi Astutik
Nama Dewi Astutik baru-baru ini mencuat ke publik setelah dinyatakan sebagai buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masuk dalam Red Notice Interpol.
Perempuan asal Ponorogo ini menjadi sorotan karena diduga sebagai otak di balik penyelundupan dua ton sabu-sabu senilai Rp 5 triliun.
Pada Mei 2025, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sabu besar-besaran melalui kapal MT Sea Dragon Tarawa.
Dari operasi itu, petugas menemukan dua ton sabu dan mengaitkan nama Dewi Astutik sebagai pelaku utama.
Sejak tahun 2024, dirinya resmi masuk daftar buronan internasional dengan Red Notice dari Interpol, dalam skala operasi yang melibatkan jaringan narkotika internasional.
2. Freddy Budiman
Freddy Budiman dikenal sebagai bandar narkoba legendaris yang memproduksi sabu dari balik jeruji besi.
Pada 2013, ia bahkan mendirikan pabrik sabu di dalam Lapas Cipinang.
Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 Juli 2016, setelah bertahun-tahun menjalankan jaringan narkotika skala besar.
3. Raheem Agbaje Salami
Warga negara Nigeria, Raheem Agbaje Salami ini tertangkap di Bandara Juanda dengan membawa lima kilogram heroin.
Raheem menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya dieksekusi mati di Nusakambangan tahun 2015.
Ia sempat berharap menjadi orang terakhir yang dieksekusi karena kasus narkoba di Indonesia.
Deretan kasus narkotika di atas kembali membuka mata publik terkait peredaran narkoba di Indonesia yang masih menjadi ancaman serius.
Di sisi lain, para terpidana narkoba seperti Sulaiman Daud hingga Dewi Astutik menunjukkan bagaimana jaringan narkotika internasional bisa menjangkau hingga ke pelosok negeri.***




