Analogi Kasus Pelecehan versi Hotman Paris Guncang Praperadilan Nadiem Makarim, Logika Sederhana Ihwal Prosedur vs Substansi

Bacaweb.com – Pengacara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyita perhatian lewat analogi sederhananya terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Suasana ruang sidang saat itu mendadak hening, usai Hotman mengutarakan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kasus mark up dana pendidikan pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, dengan “kasus pelecehan” yang tidak menyebut siapa korbannya.

Hotman pun menggugat dasar logika penyidik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan substansi yang dituduhkan.

“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” kata Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.

Analogi itu sontak menjadi sorotan. Di satu sisi, publik melihatnya sebagai upaya Hotman menguak dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

Di sisi lain, Hotman menunjukkan perkara hukum kerap bersandar pada tafsir yang bisa saling bertabrakan, terkhusus ketika menyangkut wewenang penyidik dan hak tersangka.

Dalam sidang itu, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad turut menjelaskan batasan praperadilan terkait penyidik boleh langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memeriksa aspek materiil dugaan korupsi.

Namun, perdebatan itu berakhir buntu. Suparji menolak menjawab pertanyaan Hotman karena menganggapnya sudah masuk “pokok perkara”.

“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah masuk pada materi pemeriksaan,” ujar Suparji di persidangan.

Lantas, bagaimana perdebatan yang terjadi antara Hotman Paris vs Suparji dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Prosedur vs Substansi

Perdebatan antara Hotman dan Suparji memunculkan satu persoalan, yakni terkait praperadilan hanya menguji prosedur, atau juga menyentuh substansi perkara.

Dalam persidangan, Hotman menyebutkan pertanyaannya itu masih hanya soal prosedur penetapan tersangka.

Pengacara kondang itu lalu mengungkit pernyataan Suparji yang menyebut salah satu yang dinilai dalam praperadilan adalah prosedur.

“Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum,” ujar Hotman.

Kendati demikian, Suparji justru menegaskan hal-hal yang ditanyakan sudah masuk substansi, bukan hanya masalah prosedur.

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” tegas Suparji.

Ia menjelaskan, prosedur hanya berkaitan dengan hal-hal administratif seperti surat undangan atau jangka waktu pemanggilan.

Bagi Suparji, penyidik bisa saja menyimpulkan adanya unsur memperkaya diri dari bukti lain tanpa perlu bertanya langsung kepada pihak yang diperiksa.

Mendengar hal itu, Hotman tak puas. Ia menegaskan penyidik seharusnya bertanya secara spesifik agar pemeriksaan tidak “mengawang”.

Pada saat yang sama, hakim pun menengahi perdebatan antara Hotman Paris dan Suparji.

“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” kata hakim Ketut Darpawan.

Sorotan Posisi Nadiem di Kasus Chromebook

Mencuatnya kasus ini, membuat reputasi Nadiem Makarim kini berada di bawah sorotan publik.

Hotman menuturkan, Nadiem sempat meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup serta belum ada hasil audit dari BPKP.

“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” tegas Hotman seusai persidangan.

Di lain pihak, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik tudingan tersebut. Mereka menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai.

“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.***