DPO Kasus 58 Kg Sabu Ditangkap, Wali Kota Jambi Apresiasi Kinerja Polda

BacaWeb.com, JAMBI – Keberhasilan Polda Jambi menangkap buronan kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram mendapat apresiasi dari Wali Kota Jambi. Penangkapan ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkoba di daerah.

Diketahui, tersangka utama berinisial M. Alung Ramadhan sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari proses penyidikan. Setelah buron selama kurang lebih enam bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama lima orang lainnya yang turut diamankan dalam satu kendaraan. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Wali Kota Jambi menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polda Jambi dalam mengungkap kasus besar tersebut. Ia menilai, langkah tegas ini memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi narkoba.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Polda Jambi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus dilakukan tanpa kompromi.(*)

Tinggalkan Balasan