Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Dorong Pengelolaan Migas Berkelanjutan di Jambi

BacaWeb com – Jambi, (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi praktik sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi.
Pemerintah membuka ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat mendampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Yukiot Tanjung, dalam peninjauan ke Station Tanki Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).
Usai peninjauan, Gubernur Al Haris mengatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi solusi agar pengelolaan migas rakyat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyosialisasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Ke depan, sumur minyak masyarakat akan dikelola melalui BUMD sesuai izin yang berlaku. Hari ini kita melihat langsung bersama Wakil Menteri,” ujar Al Haris.

Ia menjelaskan bahwa sumur minyak dan gas bumi milik masyarakat nantinya akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Bentuk kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama operasi maupun kerja sama teknologi antara kontraktor wilayah kerja dengan mitra.

Gubernur Al Haris berharap dengan adanya regulasi ini tidak ada lagi sumur-sumur minyak liar yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, pemerintah telah memberikan ruang yang jelas dan legal bagi masyarakat untuk berusaha secara sah.

“Kita mengharapkan ke depan tidak ada lagi sumur minyak liar. Sekarang masyarakat sudah diberi ruang untuk bekerja sama melalui BUMD, koperasi, atau UMKM. Silakan pilih bentuk usaha yang ada, jangan ada lagi yang ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Al Haris menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, mendukung ketahanan energi, serta mendorong terwujudnya swasembada energi. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM RI Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung penampungan minyak masyarakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
Ke depan, pengelolaan tersebut akan diarahkan untuk bekerja sama secara resmi dengan BUMD, koperasi, dan UMKM.
Saat ini, lanjut Yuliot, pengelolaan minyak masyarakat telah menghasilkan sekitar 240 barel per hari dan masih memiliki potensi untuk terus meningkat. Pemerintah menargetkan produksi dari sumur-sumur masyarakat tersebut dapat mencapai hingga 1.000 barel per hari.

“Kita harapkan dari sumur masyarakat ini bisa menghasilkan 1.000 barel per hari, sehingga kebutuhan masyarakat setempat bisa terpenuhi dan Jambi termasuk daerah yang aman dari sisi pasokan BBM,” ujarnya.

Ia menambahkan, kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menata kegiatan penambangan minyak rakyat agar beroperasi secara aman, legal, berkelanjutan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.(*)