Gegara Candaan Lama, Pandji Kini Wajib Bayar Rp2 Miliar dan 96 Hewan ke Masyarakat Toraja!
BacaWeb.com, Jakarta – Kasus kontroversial melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini memanas. Setelah candaan lamanya tentang adat pemakaman di Toraja viral kembali, masyarakat adat Tana Toraja menjatuhkan sanksi adat yang cukup berat kepada sang komika.
Melalui keputusan Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Pandji diwajibkan menunaikan sanksi berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi — total 96 ekor hewan — serta uang tunai sebesar Rp2 miliar. Langkah ini disebut sebagai bentuk pemulihan kehormatan budaya yang dianggap telah dilecehkan lewat candaan tersebut.
Ketua TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah Pandji hadir langsung di Toraja untuk meminta maaf secara adat. Namun, jika tak ada itikad baik dari sang komika, lembaga adat mengancam akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa ritual kutukan adat atau Ma’maman.
Masalah ini bermula dari potongan video lama Pandji yang dianggap menyinggung prosesi adat pemakaman Toraja. Warga menilai candaan itu merendahkan nilai-nilai sakral budaya mereka yang menjunjung tinggi hubungan antara manusia dan alam roh.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik dan pelaku seni hiburan untuk lebih berhati-hati ketika mengangkat topik yang menyangkut adat dan budaya daerah. Bagi Pandji, persoalan ini bukan hanya tentang hukum formal, tetapi juga menyangkut rekonsiliasi dan penghormatan terhadap kearifan lokal yang masih dijaga masyarakat Toraja hingga kini.(*)





