Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Pengisian Solar, Mobil Roda Enam Dibatasi: Ini Aturan Lengkapnya!
Bacaweb.com, Jambi, 22 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan aturan teknis baru terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 dan dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) sebagai langkah tegas dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota.
Kemacetan yang disebabkan antrean panjang kendaraan besar, khususnya mobil roda enam atau lebih, saat mengisi solar subsidi, menjadi sorotan utama Pemkot Jambi. Tak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas, tetapi juga dikeluhkan warga yang merasa terganggu aktivitasnya akibat kepadatan di sekitar SPBU.
Larangan pengisian solar bagi mobil roda enam di SPBU dalam kota sempat memicu aksi unjuk rasa dari para sopir kendaraan angkutan. Mereka menuntut solusi dari pemerintah yang dinilai merugikan mata pencaharian mereka.
Menanggapi hal ini, Pemkot Jambi kemudian menerbitkan juknis guna memperjelas mekanisme dan kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, tanpa harus mengganggu ketertiban kota.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam juknis terbaru pengaturan BBM subsidi jenis solar untuk kendaraan roda enam atau lebih:
- Pendataan Ulang Kendaraan Penerima Solar Subsidi
Setiap kendaraan yang ingin mendapatkan solar subsidi wajib didaftarkan ulang dan diverifikasi kelayakannya. - Stiker Resmi dan Terverifikasi di SPBU
Kendaraan yang sudah terdaftar akan mendapatkan stiker khusus yang hanya bisa digunakan di SPBU tertentu sebagai identifikasi resmi. - Barcode dan STNK Asli Diperlukan Saat Pengisian
Proses pengisian solar kini wajib menggunakan barcode kendaraan yang terhubung dengan STNK asli. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM subsidi. - Pembatasan Nilai Pengisian Harian
- Kendaraan roda empat hanya boleh mengisi maksimal Rp200 ribu per hari.
- Kendaraan roda enam dibatasi hingga Rp350 ribu per hari.
- Bus pariwisata tidak dikenakan pembatasan nilai pengisian.
Wali Kota Jambi menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit pengemudi, tetapi demi menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, mengurai kemacetan, dan meningkatkan ketertiban di wilayah kota.
” Solar subsidi hanya untuk warga kota jambi, bukan untuk warga luar,” ujar Wali Kota dalam keterangan persnya.
Sementara itu, warga berharap aturan ini bisa berjalan konsisten di lapangan agar kemacetan berkurang dan peruntukan BBM subsidi khususnya solar tepat sasaran




