Yusril Ihza Mahendra Beri Update soal Komisi Reformasi Polri, Minta Publik Bersabar
Bacaweb.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan kabar terbaru mengenai nasib Komisi Reformasi Polri dari pemerintah.
Yusril menyatakan bahwa pembentukan komisi tersebut diserahkan sepenuhnya sesuai dengan keputusan dari Presiden Prabowo.
Mengenai kepastian kapan akan dibentuk, Yusril sendiri mengaku tak tahu karena berada di ranah Presiden dan meminta publik untuk bersabar menantikan kepastian dari pemerintah.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” kata Yusril kepada awak media di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” imbuhnya.
Perubahan Struktur Polri Milik Presiden dan DPR RI
Mengenai kabar adanya perubahan pada struktur di kepolisian, Yusril mengungkapkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden dan DPR RI.
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” paparnya.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ucap mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu.
Sementara itu, aturan tentang struktur Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 5 Undang Undang Dasar 1945 di mana bersama TNI, susunan dan kedudukannya diatur undang-undang.
Usulan Awal tentang Reformasi Polri
Reformasi Polri ini muncul ketika sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 11 September 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, salah satu topik pembahasannya mengenai pembentukan reformasi kepolisian.
Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom yang turut hadir dalam pertemuan itu menyatakan bahwa Presiden Prabowo menyambut baik usulan tersebut.
“Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar saat jumpa pers usai pertemuan dengan Prabowo saat itu.
“Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” tegasnya.
Tim Transisi Reformasi Bentukan Polri
Sebelum pemerintah membentuk Komisi Reformasi Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memulai langkahnya lebih dulu.
Saat itu itu diumumkan ada 52 Perwira Tinggi (Pati) yang masuk ke dalam jajaran Tim Reformasi Polri bentukan Kapolri yang diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada 22 September 2025 lalu.
Pembentukan Tim Reformasi oleh Kapolri ini dikuatkan dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.
Transformasi ini, menurut Trunoyudo juga menjadi upaya agar Polri bisa sesuai dengan harapan masyarakat di mana prosesnya akan melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah sesuai dengan Grand Strategy Polri 2025-2045.




