Sopir Pajero Berpelat Dinas Polri yang Viral di Bandung Ternyata Bukan Polisi, Ini Faktanya

www.bacaweb.com - 1

Bacaweb.com, Bandung – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan sirene dan lampu strobo melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, viral di media sosial. Mobil tersebut menyalip kendaraan lain secara agresif, bahkan pengemudinya sempat berkata santai kepada warga yang merekam, “Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” yang membuat publik geram karena dianggap arogan dan seolah kebal hukum.

Dilansir dari detik.com, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pengemudi berinisial AR (37), warga Kota Tasikmalaya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AR bukan anggota Polri, melainkan seorang karyawan swasta. Mobil Pajero yang ia kendarai juga bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial I, warga Tasikmalaya. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menegaskan, “Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami pastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri.”

Polisi juga mengungkap bahwa pelat dinas Polri yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak terdaftar secara resmi. Lampu strobo dan sirene yang digunakan telah dicopot dan disita karena pemasangannya tidak memiliki izin. “Pelat dinas yang digunakan tidak terdaftar. Strobo dan sirene juga kami sita karena bukan peruntukannya,” ujar Faruk. Meski pengemudi mengaku memiliki surat kendaraan lengkap, polisi tetap mendalami motif penggunaan atribut dinas dan perilaku ugal-ugalan di jalan raya.

Perilaku pengemudi tersebut menuai kecaman dari masyarakat. Banyak netizen menilai penggunaan pelat dinas palsu dan strobo dapat menimbulkan intimidasi kepada pengguna jalan lain. Salah seorang warga menulis, “Kalau bukan polisi, kenapa pakai pelat dinas? Ini jelas penyalahgunaan!” Polisi juga memeriksa pemilik kendaraan berinisial I karena dugaan pelanggaran bisa melibatkan lebih dari satu orang.

Secara hukum, penggunaan pelat dinas, sirene, dan strobo tanpa izin melanggar Pasal 280 dan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau nomor kendaraan dinas, hukuman dapat lebih berat karena termasuk pidana umum. Pakar hukum menilai penyalahgunaan atribut negara merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas.

Kasus seperti ini ternyata bukan yang pertama. Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya ada puluhan kasus penyalahgunaan pelat dinas atau lampu strobo setiap tahunnya di Indonesia. Pada 2023 di Jakarta, seorang pengendara Fortuner menggunakan pelat dinas palsu dan ditangkap. Tahun 2022 di Surabaya, mobil pribadi memakai strobo menyerupai kendaraan dinas. Pada 2021 di Medan, seorang pengusaha ketahuan menggunakan pelat TNI palsu untuk menghindari razia. Fenomena ini menunjukkan adanya celah hukum dan kurangnya pengawasan terhadap modifikasi kendaraan.

Pengamat transportasi menilai penyebab utama kasus seperti ini adalah keinginan sebagian orang untuk terlihat berkuasa atau mendapat prioritas di jalan. Penggunaan atribut dinas dianggap memberi “keistimewaan” dan bebas dari razia. Selain itu, minimnya kesadaran hukum dan lemahnya pengawasan menjadi faktor yang memperburuk keadaan. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa menurun karena masyarakat sulit membedakan mana kendaraan resmi dan mana yang hanya berpura-pura.

Kapolres Tasikmalaya memastikan kasus ini akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. “Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada penyalahgunaan simbol negara,” tegasnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mencurigakan apabila menggunakan pelat atau atribut dinas tanpa alasan yang jelas. Publik berharap proses hukum terhadap pelaku dapat menjadi efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Kasus Pajero berpelat Polri palsu ini menjadi pengingat penting bahwa simbol dan kewenangan negara tidak boleh disalahgunakan oleh individu. Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga masalah etika, keamanan, dan kepercayaan publik. Pemeriksaan masih berlangsung dan masyarakat menanti hasil akhir dari proses hukum ini untuk memastikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan.