Pemerintah Kaji Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Nilai Utang Capai Rp10 Triliun
Bacaweb.com – Pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Langkah ini dipertimbangkan menyusul temuan adanya lebih dari 23 juta peserta yang masih menunggak pembayaran dengan nilai total mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu yang sulit melunasi kewajiban meski telah diberikan waktu dan penagihan.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain,” ujar Ali di Yogyakarta.
Ali menilai, kebijakan pemutihan akan menjadi solusi realistis agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.
“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” lanjut Ali.
Pemerintah Masih Hitung dan Verifikasi
Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini kini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah tengah melakukan penghitungan dan verifikasi jumlah peserta serta besaran tunggakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta.
Prasetyo menambahkan, hasil perhitungan dan verifikasi itu akan menjadi bahan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan akhir.
Lebih lanjut, Ali Ghufron menyebut keputusan resmi terkait kebijakan pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan teknis rampung.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya.
Menurut Ali, apabila kebijakan pemutihan disetujui, langkah ini akan menjadi momentum penting untuk mengembalikan keaktifan peserta dan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan dengan memastikan peserta kembali aktif membayar iuran setelah dihapuskan dari daftar tunggakan.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih inklusif dan berkelanjutan tanpa menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***




