Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
Bacaweb.com – Persoalan sampah yang terjadi di sejumlah kota besar kini menjadi perhatian serius bagi pemerintan. Tak sekadar menjadi masalah lingkungan, persoalan ini juga menjadi ancaman kesehatan dan sumber krisis energi baru.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menetapkan langkah luar biasa melalui kebijakan darurat.
Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini telah diteken pada 10 Oktober 2025 lalu, dan menjadi tonggak baru dalam penanganan sampah sekaligus penguatan ketahanan energi nasional.
Lantas, apa saja poin pentingnya? Berikut ulasannya:
Krisis Sampah Nasional
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023.
Dari jumlah itu, hampir 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping), sistem yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, hingga menimbulkan risiko penyakit.
Situasi inilah yang disebut pemerintah sebagai ‘kedaruratan sampah’. Dalam pertimbangan Perpres disebutkan, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut yang dikutip pada Rabu 15 Oktober 2025.
4 Jalur Pengolahan Energi Terbarukan
Perpres 109/2025 mengatur skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) melalui empat jalur utama:
1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,
2. PSE Bioenergi, mencakup biomassa dan biogas,
3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan
4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini hanya berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan.
PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 5.
Dukungan dan Tanggung Jawab Multi-Pihak
Selain PLN, Perpres juga menugaskan Holding BPI Danantara, BUMN, serta anak usaha BUMN untuk memilih badan usaha pelaksana dan melaksanakan investasi dalam pembangunan fasilitas PSEL.
“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan (a). pemilihan BUPP PSEL dan/atau (b) pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” bunyi ayat 1 pasal 5.
Pemerintah menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar membayar, yang menegaskan tanggung jawab setiap individu terhadap sampah yang dihasilkannya.
Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, hasil energi dapat digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri, sebagai substitusi bahan bakar fosil.
Langkah Strategis dan Tantangan Implementasi
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah, yakni dari beban lingkungan menjadi potensi energi.
Pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus memperluas pasokan energi terbarukan nasional.
“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.
Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.***




