Jalan Panjang Nadiem Makarim di Praperadilan Kasus Chromebook: dari Awal Gugatan hingga Kini Ditolak Hakim

Bacaweb.com – Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi kandas, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum Nadiem terkait status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tersebut.

“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Terkini, putusan itu menegaskan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nadiem sah menurut hukum.

Upaya hukum yang ditempuh Nadiem sejak akhir September lalu kini berakhir tanpa hasil, sekaligus menandai babak baru dalam proses penyidikan yang terus berjalan di institusi kejaksaan.

Selama persidangan, perdebatan antara tim kuasa hukum Nadiem dan jaksa berlangsung sengit.

Pihak Nadiem mempersoalkan bukti formil yang dianggap tidak lengkap, sementara jaksa menegaskan semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menilik ke belakang, terdapat sejumlah fakta di balik perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh Nadiem Makarim. Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Keberatan atas Penetapan Tersangka

Gugatan praperadilan Nadiem Makarim didaftarkan pada Selasa, 23 September 2025, dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi sempat menuturkan, penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil karena tidak disertai dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 September 2025.

Menurut Hana, jika penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanan terhadap kliennya juga tidak memiliki dasar hukum.

Di sisi lain, ia menegaskan terkait lembaga audit yang berwenang hanya BPK atau BPKP, bukan pihak lain.

2. Dukungan dari Aktivis Antikorupsi

Dalam perjalanan sidang praperadilan, 12 tokoh dan aktivis antikorupsi sempat menyatakan dukungan terhadap Nadiem melalui pengajuan amicus curiae atau yang artinya: sahabat peradilan.

Dua perwakilan mereka, peneliti senior LeIP Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, hadir membacakan pendapat hukum di sidang perdana.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

3. Jaksa Tegas Menolak Dalil Praperadilan

Dalam sidang berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, pihak jaksa meminta agar gugatan praperadilan ditolak seluruhnya.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim hukum Nadiem tidak konsisten dan hanya didasarkan pada asumsi.

“Dalil-dalil dari Pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam salah satu petitum, pihak Nadiem bahkan meminta agar hakim menangguhkan penahanan jika perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Menurut jaksa, hal itu berarti secara tidak langsung mengakui sahnya penetapan tersangka.

4. Keluarga Hadir Memberi Dukungan

Di sisi lain, kehadiran keluarga Nadiem di ruang sidang menjadi perhatian publik.

Mertua Nadiem, Sania Makki pernah dengan lantang menyatakan keyakinannya terhadap integritas Nadiem.

“Yakin tiga ribu juta persen, amat sangat yakin Nadiem tak korupsi. Beliau manusia yang penuh integritas dan kejujuran,” kata Sania di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim juga tampak tegar mendampingi tuntutan keadilan dalam jeratan hukum yang menimpa anaknya.

“Proses ini mesti dilalui panjang sekali. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sampai hari ini,” ujar Nono dalam kesempatan yang sama.

5. Gugatan Nadiem Ditolak Hakim

Hakim I Ketut Darpawan akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan Nadiem.

Dengan demikian, status tersangka yang dijatuhkan Kejagung dinyatakan sah dan penyidikan akan terus berlanjut. Keputusan ini disambut kecewa oleh keluarga, terkhusus dari ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” kata Nono usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, ibu Nadiem, Atika Algadri juga sempat menyebut putusan tersebut sangat mematahkan hati keluarga.

“Keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan dan mematahkan hati kami sebagai orang tua,” ungkap Atika dalam kesempatan yang sama.***