Kenaikan UMP 2026 Masih Dikaji oleh Pemerintah
Bacaweb.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam proses. Saat ini, menurutnya, hal tersebut masih dalam kajian oleh para pihak-pihak terkait.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Selain itu, Yassierli memastikan pemerintah juga tengah melakukan dialog sosial. Hal ini dilakuan bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, mendengar aspirasi dari buruh dan dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat, tunggu saja, masih ada waktu,” katanya.
Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026. Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam. “Semuanya harus dipertimbangkan, jadi kita mempertimbangkan banyak hal, artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.
Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Termasuk juga hal lain yang terkait sebagaimana aturan yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, kaum buruh meminta upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen. Atau sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta.




