Mengurai Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Kepedulian Negara dan Tanggung Jawab Peserta

Bacaweb.com – Wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat baru-baru ini.

Kendati demikian, wacana tersebut dinilai memerlukan dasar hukum yang kuat agar implementasinya berjalan sesuai aturan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyebut penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran peserta dimungkinkan dilakukan jika pemerintah menerbitkan regulasi yang mengaturnya secara resmi.

Abdul menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah selama ada payung hukum yang jelas.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

Abdul menjelaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata persoalan keuangan, tetapi memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin.

“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS itu juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dengan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi.

Sebab, kemampuan bayar masyarakat Indonesia masih beragam dan sebagian besar peserta kelas bawah masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok.

“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.

Meski belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkan mekanismenya.

Pemerintah Dorong Pemutihan Sebagai Bentuk Kehadiran Negara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga mendapat layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Imin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah.

Dengan kebijakan pemutihan, pemerintah berharap peserta bisa memulai kembali iuran baru tanpa beban utang masa lalu.

“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.

Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.

Namun ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan kesempatan baru untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran.

“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur Imin.***