Buronan Pembunuhan Sadis di Talang Bakung Kota Jambi Akhirnya Dibekuk di Sumsel
BacaWeb.com, Jambi — Setelah empat hari menjadi buronan, pelaku pembunuhan brutal terhadap seorang wanita di Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya ditangkap tim gabungan kepolisian di Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, ketika warga Talang Bakung digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan bernama Nidia di kamar rumahnya. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah, dengan luka pukulan benda tumpul di bagian kepala. Dalam waktu bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero putih, BPKB, kunci mobil, serta ponsel milik korban dinyatakan hilang.
Hasil penyelidikan cepat mengungkap bahwa Nidia mengenal pelaku melalui media sosial Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu bernama “Sultan Mah Bebas” untuk berpura-pura tertarik membeli mobil korban yang diposting untuk dijual. Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat datang ke rumah korban untuk melihat mobil dan melakukan negosiasi harga.
Namun keesokan paginya, pelaku mulai melancarkan niat jahatnya. Saat korban menolak menyerahkan kunci kendaraan, pelaku memukul korban dengan balok kayu hingga tewas. Setelah itu, ia membawa kabur mobil dan sejumlah barang berharga milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku melepas pelat nomor mobil dan membuang ponsel korban.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan, dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan pengejaran. Jejak digital dari akun media sosial dan transaksi daring menjadi kunci penting yang mengarahkan penyelidikan ke wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setelah pengejaran intensif selama empat hari, pelaku berhasil ditangkap pada Senin malam (6 Oktober 2025) sekitar pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos berwarna abu-abu di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Palembang. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025), Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online. Kepolisian mengimbau agar pertemuan dilakukan di tempat aman dan disaksikan pihak ketiga untuk menghindari tindak kejahatan serupa. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. (*)




